Sementara itu, aturan tentang larangan study tour Dedi Mulyadi ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Salah satu poinnya adalah melarang kegiatan wisata yang disebut dengan study tour yang.menambah beban pada orang tua.
Kegiatan tersebut bisa diganti dengan kegiatan inovasi lainnya, seperti kelola sampah mandiri di lingkungan sekolah, peternakan, perikanan, pertanian, dan usaha dan industri.(*)