nasional

Pemblokiran Rekening Oleh PPATK Efektif Tekan Judol 30 Juta Rekening Sudah Aktif Kembali

Senin, 4 Agustus 2025 | 15:32 WIB
Penjelasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening (ilustrasi) (puspita)

PPATK memastikan proses pengaktifan kembali rekening sangatlah mudah.

“Yang diperlukan adalah nasabah
menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,” jelasnya.

Sebelumnya, PPATK juga menemukan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk kejahatan finansial.

Baca Juga: Tito Karnavian Minta Bupati dan Walikota di Provinsi Banten Pindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten

Lebih dari 50 ribu rekening tiba-tiba menerima dana mencurigakan, padahal sebelumnya tidak aktif.

Bahkan, ditemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana Rp500 miliar.

NIK Penerima Bansos Terlibat Judol hingga Pendanaan Terorisme
Tak hanya itu, PPATK juga mengungkap adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial yang terlibat judi online, dengan total deposit Rp 957 miliar dari 7,5
juta transaksi sepanjang 2024.

Baca Juga: Jangan Main-Main! BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

Ada pula temuan NIK penerima bansos terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme.

“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ivan pada rapat bersama Komisi III DPR, 10 Juli 2025 lalu.

Dengan strategi menyeluruh ini, PPATK memastikan langkah pemblokiran maupun pembukaan rekening dormant menjadi bagian penting dalam pencegahan kejahatan finansial di
Indonesia.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB