TatarMedia.ID - Presiden Prabowo Subianto telah memasukkan kebijakan kenaikan gaji ASN ke dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Salah satu poin dalam “8 Program Hasil Terbaik Cepat” yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, menyebutkan kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Regulasi kenaikan gaji ASN ini menggantikan poin terkait program kerja sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, di mana belum terdapat rencana kenaikan bagi pejabat negara.
Baca Juga: Jejak Reshuffle Sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto
Untuk guru khususnya, anggaran kesejahteraan dinaikkan menjadi Rp 81,6 triliun di 2025, naik dari sebelumnya sebesar Rp 16,7 triliun.
Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan berupa satu kali gaji pokok. Sedangkan guru non-ASN akan menerima kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta per bulan.
Meskipun kebijakan ini sudah regulatif, belum ada kejelasan rinci mengenai besaran kenaikan gaji ASN selain guru, seperti untuk TNI/Polri dan pejabat negara, ataupun kapan tepatnya kenaikan ini akan mulai berlaku secara menyeluruh.
Baca Juga: Setelah Jadi Menpora, Siapa yang Akan Isi Kursi Menteri BUMN Pengganti Erick Thohir?
Perpres 79/2025 ini sendiri ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025, dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9/2025).
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," tambahnya.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala KSP, Muhammad Qodari Punya 176 Properti dan Kekayaan Rp261 Miliar