nasional

Tax Amnesty di Indonesia: Dari Pengertian hingga Perjalanan Sejarahnya

Senin, 22 September 2025 | 15:32 WIB
Sejarah Tax Amnesty (puspita)

TatarMedia.ID - Baru-baru ini, beredar keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pemberhentian program Tax Amnesty di Indonesia.

Menurutnya, meskipun program tax amnesty tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, namun tidak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak jangka panjang.

Tax amnesty sendiri adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak, untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, dengan imbalan penghapusan sanksi administrasi dan pidana.

Baca Juga: Profil Wahyudin Moridu yang Dipecat DPIP Gegara Nyebut Rampok Uang Negara

Dalam program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk:

  1. Deklarasi Aset: Mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya.
  2. Pembayaran Uang Tebusan: Membayar sejumlah uang sebagai kompensasi atas pengampunan yang diberikan.
  3. Penghapusan Sanksi: Mendapatkan penghapusan atas sanksi administrasi dan pidana terkait pajak.

Indonesia telah melaksanakan program tersebut beberapa kali sejak 1964:

1. 1964: Dilakukan pada masa Presiden Soekarno untuk mengembalikan dana revolusi. Namun, program ini kurang berhasil karena penegakan hukum yang lemah dan situasi politik yang tidak stabil.

Baca Juga: Wamenaker Sampaikan Harapan Positif Setelah Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2026

2. 1984: Dilaksanakan pada era Presiden Soeharto melalui Keppres No. 26 Tahun 1984. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki administrasi perpajakan.

3. 2008: Dilakukan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

4. 2016-2017: Dilaksanakan pada era Presiden Joko Widodo dengan target penerimaan Rp 165 triliun dan deklarasi aset mencapai Rp 4.813 triliun. Namun, dana repatriasi hanya terealisasi sebesar Rp 147 triliun dari target Rp 1.000 triliun.

Baca Juga: Vidio Menangisnya Viral, Tasya Farasya Memohon Agar Teman-Temannya Tak Dihujat

5. 2022: Dilakukan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan tarif yang lebih rendah. Namun, realisasinya lebih kecil dibandingkan dengan jilid pertama karena sebagian besar konglomerat telah mengikuti program sebelumnya.

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB