1. Akses Portal Perlinsos lewat perangkat ponsel atau computer.
2. Isi data diri sesuai KTP dan KK.
Baca Juga: Stop Tot Tot Wuk Wuk Penggunaan Sirene dan Strobo, Ini Tanggapan Korlantas Polri TNI Hingga Istana
3. Jika diminta, upload dokumen pendukung.
4. Masukkan nomor rekening bank yang valid sebagai akun penerima bantuan.
5. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sebagai validasi data.
6. Jika kesulitan melakukan sendiri, Anda bisa dibantu oleh agen atau pihak desa/kelurahan yang ditunjuk (pendamping PKH, TKSK, operator desa).
7. Setelah data dikirim, tunggu proses verifikasi lanjutan dari pihak berwenang.