TatarMedia.ID - Protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya semakin banyak disuarakan netizen di media sosial.
Aksi protes tersebut viral dengan stiker bertuliskan, ‘Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!’ di mana makin marak pengawalan menggunakan sirene maupun strobo meski kondisi tidak darurat.
Protes dari masyarakat tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak seperti TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.
Baca Juga: Artis Leony 'Trio Kwek Kwek' Kritisi Laporan Keuangan Pemda Tangsel
TNI: Ada Aturan Penggunaannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa penggunaan sirene atau strobo memiliki aturan yang tidak boleh sembarangan dilakukan.
“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta Minggu (21/09/2025)
Agus ingatkan jajarannya mengenai penggunaan strobo, di mana saat mobil kosong dan tidak dalam kondisi darurat, tidak etis untuk dinyalakan.
Baca Juga: Misteri Meninggalnya Aktor Yu Menglong Terungkap, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Kriminal
"Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.
“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran,
harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan," terangnya.
Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene
Menanggapi protes masyarakat mengenai sirene dan strobo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung mengambil kebijakan untuk membekukan penggunaannya.
Baca Juga: Cara Melaksanakan Sholat Taubat Beserta Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Mengenai pengawalan, Korlantas akan tetap melakukannya namun tanpa menyalakan sirene.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo
sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu 20 Mei 2025.
Artikel Terkait
Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut
Setelah Sering Grebek Perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena Jerat OTT KPK
Drama Penjemputan Paksa Rudy Ong Chandra oleh KPK dalam Kasus Korupsi Tambang
5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 Kerugian Mencapai 1 Triliun, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Artis Leony 'Trio Kwek Kwek' Kritisi Laporan Keuangan Pemda Tangsel