nasional

Polisi Tegas Tindak Debt Collector, Pengacara Sebut Penarikan Paksa Kendaraan Ilegal dan Melawan Hukum

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:33 WIB
Soroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi. (X.com/@PolsekTangerang)

TatarMedia.ID – Fenomena debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang kembali menyedot perhatian publik setelah sejumlah insiden penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya. Terkini, keributan terjadi di Tangerang saat kelompok mata elang terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis pada Sabtu, 4 Oktober 2025, terlihat sekelompok mata elang melakukan penarikan mobil warga yang disebut menunggak tiga bulan.

Saat polisi tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP, suasana sempat memanas karena debt collector menolak kehadiran aparat. Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusperihatinzen, menyebut kasus bermula dari laporan seorang pengendara ojek online yang kendaraannya ditarik paksa oleh sejumlah debt collector di kawasan Ruko Neo Arcade, Kelapa Dua, Tangerang.

“Bermula adanya laporan dari masyarakat yaitu ojol laporan bahwa di ruko arcade ada kejadian penarikan salah satu unit kendaraan bermotor roda empat,” ujarnya di Tangerang, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Liburan ke Curug Awi Ciwidey? Ini Lokasi dan Harga Tiket Masuknya

Ia menambahkan, perdebatan sempat terjadi hingga petugas dibentak dengan kata-kata kasar.

“Sebenarnya bukan membangkang, mereka tidak senang adanya kehadiran polisi karena kita melakukan tindakan kepolisian dengan tegas,” terang Gusperihatinzen.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi aksi premanisme. “Mereka menolak tapi kita berprinsip ini adalah tugas kepolisian, langkah kita apapun tindak premanisme pasti akan kita tindak lanjuti,” lanjutnya.

Insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Pada 18 September 2025, bentrokan hampir terjadi di Tigaraksa, Tangerang, ketika dua mata elang membuntuti pengendara motor.

Warga sempat mengepung pelaku karena resah dengan aksi cegatan di jalan. Pada 7 Agustus 2025, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading juga memeriksa debt collector bernama VMA yang diduga menganiaya korban. Dalam penyelidikan, VMA menggunakan aplikasi berbayar untuk melacak nomor polisi kendaraan di jalan. Hasil penarikan kendaraan disertai tunggakan kemudian dihargai dengan upah tertentu.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Lokasi Camping yang Tepat untuk Petualangan yang Seru dan Aman

Sementara itu, pada 11 Mei 2025, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota membongkar kasus perampasan 83 unit motor oleh lima tersangka debt collector. Polisi menegaskan praktik semacam ini adalah bentuk premanisme yang merugikan masyarakat.

Bahkan di Sukoharjo, 2 Oktober 2025, warga panik akibat kejar-kejaran antara mobil yang diduga ditumpangi mata elang dengan pengendara motor. Dalam video yang beredar, warga berteriak “maling” dan sempat melempari mobil dengan batu karena mengira pelaku kejahatan.

Menanggapi maraknya insiden, Sekretaris DPC Peradi Depok sekaligus pengacara Paulus Tarigan angkat bicara kepada TatarMedia.ID (4/10/2025) dan menegaskan bahwa praktik debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan adalah tindakan melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB