TatarMedia.ID - Partai Gerindra resmi laporkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang atas dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/3/2024).
Berkas laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Cikidang itu diserahkan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah dan diterima oleh Staf Bawaslu Ilfa Fauziah di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.
"Poinnya adalah oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya, yakni di tiga 3 Desa yang ada di kecamatan Cikidang meliputi desa Sampora, Gunungmalang dan desa Cikiray," ungkap Agus Firmansyah, yang juga merupakan salah satu saksi saat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra, Kamis (14/03).
Baca Juga: Partai Gerindra Berhasil Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Cikidang Sukabumi
Lanjut Agus, temuan atas dugaan penggelembungan suara di tiga desa tersebut telah terbukti dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret lalu.
Dalam Pleno itu PPK Cikidang tidak bisa mengelak atas temuan penggelembungan ratusan suara yang telah menguntungkan salahsatu calon.
"PPK Cikidang telah melakukan penggelembungan suara dengan cara merubah dan menambahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra. Rata-rata jumlah suara per TPS calon tersebut ditambahkan suaranya 10 sampai 30 suara," jelas Agus Firmansyah.
Baca Juga: Lagi-lagi PPK Cikidang Bermasalah! Diduga Terjadi Penggelembungan Suara
Agus menegaskan, tudingan penggelembungan suara ini terbongkar saat sidang pleno KPU Kabupaten dan telah terbukti serta tidak terbantahkan dalam panel ICU Bawaslu, bahwa PPK Cikidang telah melakukan perubahan suara salah satu calon DPR-RI dari Gerindra di tiga desa wilayah kecamatan Cikidang.
Lebih jauh Agus menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas hingga ke ranah hukum.
"Maka atas temuan kami, laporan tersebut bisa diterima berikut lima terlapor anggota PPK (Aup, Al, Asa, Ar dan Yh) dengan diberikan sanksi dipecat atau diberhentikan termasuk diterapkan pasal pidananya," tegas Agus kepada TatarMedia.ID.
Baca Juga: Suara PDIP di Sukabumi Diduga Hilang Dicuri KPU Didesak Buka Ulang Kotak Suara
Hal tersebut dilakukan, sambung Agus, sebagai pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu kedepan agar bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Suara PDIP di Sukabumi Diduga Hilang Dicuri KPU Didesak Buka Ulang Kotak Suara
Partai Gerindra Berhasil Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Cikidang Sukabumi
Lagi-lagi PPK Cikidang Bermasalah! Diduga Terjadi Penggelembungan Suara
Sah! Inilah Nama 10 Calon Legislatif Dapil 4 Sukabumi Dengan Suara Tertinggi Hasil Pleno KPU
Sah! Inilah Nama 7 Calon Legislatif Dapil 6 Sukabumi Dengan Suara Tertinggi Hasil Pleno KPU