Jaringan Pemred Promedia Temui Firnando Ganinduto, Kawal Implementasi UU BUMN yang Baru Disahkan

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 17:32 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan

TatarMedia.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mengajak insan pers untuk turut mengawal implementasi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Firnando saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025, di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, pengesahan UU BUMN ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing di tingkat global.

Baca Juga: Siap Jadi Dirut BCA, Ini Profil Gregory Hendra Lembong

"Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang. Ini pencapaian luar biasa karena UU BUMN sudah 22 tahun berjalan tanpa revisi," ujar Firnando yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.

Firnando menegaskan bahwa proses pembahasan UU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan, serta melibatkan partisipasi publik, termasuk akademisi dari berbagai universitas.

"Kami mengundang lima profesor untuk memberikan masukan terkait UU BUMN. Mereka adalah Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof. Didik J. Rachbini dari FEB UI, Dr. Yuli Indrawati dari FH UI, dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant di Lembaga Manajemen FEB UI," ungkapnya.

Baca Juga: Dikhawatirkan Terganggu, Kepala BMKG Pastikan Anggaran Pengelolaan Gempa dan Tsunami Aman

Empat Poin Utama dalam UU BUMN yang Baru

Firnando menjelaskan bahwa terdapat beberapa isu strategis yang diatur dalam UU BUMN yang baru.

Pertama, penyesuaian definisi BUMN dilakukan agar memungkinkan perusahaan pelat merah menjalankan tugasnya secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban: Keutamaan, Waktu, dan Bacaannya

Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator dilakukan agar pengelolaan BUMN lebih transparan dan profesional.

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule ditetapkan untuk memudahkan aksi korporasi BUMN dalam meningkatkan kinerja tanpa terhambat birokrasi yang berlebihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB
X