tokoh-politik

Syarat Jadi Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran 8.000 Pengawas TPS di Pemilu 2024

Selasa, 2 Januari 2024 | 14:44 WIB
Rekrutmen Pengawas TPS di Sukabumi Ini Syarat-syaratnya (TatarMedia.ID - M Afnan)


TatarMedia.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi butuhkan 8.000 pengawas TPS (tempat pemungutan suara) di Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDMOD pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha, menyatakan untuk memenuhi kebutuhan Pengawas TPS Bawaslu Kabupaten Sukabumi membuka rekrutmen yang dibuka mulai 2 Januari 2024 hari ini.

Lebih jauh menurut Fahmi Setia Dwi Nugraha, menjelaskan bahwa proses rekrutmen pengawas TPS ini akan dilaksanakan di setiap kecamatan, melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan.

Baca Juga: 40 Ribu Kotak Suara Pemilu 2024 Sukabumi Sedang Dirakit di Sukaraja

"Jadi bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendatangi kantor panwaslu kecamatan di daerahnya masing-masing. Mulai 2 Januari kami akan menerima pendaftaran calon pengawas TPS. Syaratnya usia minimal 21 tahun," ungkap Fahmi, Selasa (02/01/2024).

Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung hingga 6 Januari 2024. Menurut Fahmi kriteria utama bagi pengawas TPS adalah pribadi yang berintegritas sehingga mampu mendukung terwujudnya Pemilu yang berjalan tertib dan lancar.

Sejumlah persyaratan lain yang ditetapkan Bawaslu Sukabumi bagi calon pelamar yakni warga negara Indonesia berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: Kejar Target Perekaman e-KTP Pelajar Sebagai Pemilih Pemula di Pemilu 2024

Kriteria lainnya adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Persyaratan lain bagi Pengawas TPS adalah berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Berkah dari Pemilu 2024, Ribuan Orderan Kaos Partai untuk Kampanye Sampai Ke Penjahit Rumahan

Di tempat terpisah, Kantor Sekretariat Panwascam Cibadak sejak pagi dipenuhi pelamar calon pengawas TPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cibadak, Tantan Suherman mengatakan pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS di wilayahnya dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwascam Cibadak, Jalan Neglasari, kelurahan Cibadak, kecamatan Cibadak.

Rekrutmen pengawas TPS ini yang dibutuhkan untuk kecamatan Cibadak, meliputi 9 desa 1 kelurahan sebanyak 348 pengawas TPS.

Halaman:

Tags

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB