Deddy yang telah dilantik memiliki tugas dan fungsi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, Staf Khusus Menteri akan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri.
Baca Juga: Kenakan Busana Minang di Hari Pernikahan, Angga Yunanda dan Shenina yang Tampak Elegan
Tak hanya sampai di situ, Stafsus Menhan juga bertugas menyampaikan saran serta pertimbangan, dalam kebijakan sesuai arahan Menteri.