Peran Oknum PNS ini diduga untuk lebih menguatkan kepercayaan pihak perusahaan dengan mengirimkan 95 unit gadget itu ke Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi.
"Peran BT adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk transaksi HP dengan mendapat imbalan 50 juta dari hasil kejahatan tersebut," beber Bagus Panuntun.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak SD di Sukabumi Naik Tahap Penyidikan
"Kita amankan BT di kantornya, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung Bagus Panuntun.
"Untuk memuluskan bujuk rayunya transaksi sengaja dilakukan di Gedung Pendopo supaya meyakinkan kepada korban jika proyek itu betul betul ada tidak fiktif," jelasnya.
Kasus ini masih didalami Polres Sukabumi Kota, Penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini.
Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
"Uang diterima oleh BT berupa transfer ke rekening pribadinya sebesar 50 juta. Kita masih dalami apakah ada keterlibatan ASN lainnya," tegas Bagus.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman sama 4 tahun Penjara.(*)
Artikel Terkait
Sindikat Penipu Berkedok Kadis Pertanian dan Turis Brunei Darussalam Ditangkap di Semarang
Viral Kasus 40 ODGJ Jawa Barat yang Terlantar di Cilacap dan Dugaan Pungli Satgantar Bandung
Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
Gegara Sering Nonton Film 3 Pemuda Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Sukabumi
Pelaku Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Korban Luka Berat Ditangkap Polres Sukabumi