Oknum PNS Aktif Terlibat Penipuan Gadget Senilai 2 M TKP Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 17:14 WIB
Komplotan penipuan berkedok SPK Fiktif di Kabupaten Sukabumi Kerugian Handphone senilai 2 Miliar  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Komplotan penipuan berkedok SPK Fiktif di Kabupaten Sukabumi Kerugian Handphone senilai 2 Miliar (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Peran Oknum PNS ini diduga untuk lebih menguatkan kepercayaan pihak perusahaan dengan mengirimkan 95 unit gadget  itu ke Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi.

"Peran BT adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk transaksi HP dengan mendapat imbalan 50 juta dari hasil kejahatan tersebut," beber Bagus Panuntun.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak SD di Sukabumi Naik Tahap Penyidikan

"Kita amankan BT di kantornya, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung Bagus Panuntun.

"Untuk memuluskan bujuk rayunya transaksi sengaja dilakukan di Gedung Pendopo supaya meyakinkan kepada korban jika proyek itu betul betul ada tidak fiktif," jelasnya.

Kasus ini masih didalami Polres Sukabumi Kota, Penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini.

Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi

"Uang diterima oleh BT berupa transfer ke rekening pribadinya sebesar 50 juta. Kita masih dalami apakah ada keterlibatan ASN lainnya," tegas Bagus.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman sama 4 tahun Penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X