"Selanjutnya pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun pelaku menolak bertanggungjawab malah melakukan kekerasan terhadap korban dengan TKP Desa Cicareuh," kata Ali Jupri.
Baca Juga: Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(*)
Artikel Terkait
Wanita Cantik Terkapar Dengan Sejumlah Luka di Wajah dan Kepala di Kawasan Cikidang Sukabumi
Kondisi Terkini Wanita Cantik Korban Penganiayaan di Cikidang Sukabumi
Wanita Cantik Babak Belur Dianiaya Saat Minta Tanggungjawab Pacar
Remaja Putri Berusia 15 Tahun di Cikidang Digeret di Aspal dan Diinjak-injak Bagian Perut, Ini Pengakuan Ibu Korban
Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati