Polisi Ungkap Fakta Penganiayaan Remaja Cantik di Sukabumi Ternyata Hamil

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 20:43 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan dan perbuatan asusila terhadap remaja di bawah umur ditangkap Polres Sukabumi (TatarMedia.ID - Humas Polres Sukabumi )
Tersangka pelaku penganiayaan dan perbuatan asusila terhadap remaja di bawah umur ditangkap Polres Sukabumi (TatarMedia.ID - Humas Polres Sukabumi )

"Selanjutnya pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun pelaku menolak bertanggungjawab malah melakukan kekerasan terhadap korban dengan TKP Desa Cicareuh," kata Ali Jupri.

Baca Juga: Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X