TatarMedia.ID - Kasus perceraian yang lebih dari satu tahun tidak pernah kunjung selesai dialami Esa warga kurang mampu asal Sukabumi Jawa Barat.
Padahal Esa wanita 24 tahun warga Kampung Ciasih, RT 025 / RW 005, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk mengurus proses perceraian kepada oknum pegawai di bawah naungan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut mencuat hingga menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Oknum Kemenag Kabupaten Sukabumi Minta Uang Rp 6 Juta Untuk Pengurusan Cerai Warga Kurang Mampu
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudhi Suryadikrama menyebut permasalahan ini harus segera dituntaskan.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi Pemerintahan Hukum dan HAM angkat suara.
"Saya secara khusus nanti akan meminta komisi terkait di DPR untuk bisa lebih konsen, karena masalah pernikahan ini adalah sangat serius karena diatur oleh agama," tegas Yudi Suryadikrama kepada TatarMedia.ID, Selasa (09/01/2024).
Baca Juga: Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta
Sebelumnya diberitakan, dalam proses perceraian di tahun 2022 silam, Esa dimintai uang pengurusan oleh oknum Pegawai KUA Kecamatan Pabuaran, Esa mengaku telah menyerahkan beberapa kali uang hingga terhitung Rp 10 juta.
Dikonfirmasi TatarMedia.ID, oknum Pegawai KUA Pabuaran yang saat ini naik jabatan menjadi Kepala KUA Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi membenarkan jika dirinya telah menerima uang dari Esa untuk biaya proses perceraian.
Namun Kepala KUA Cidadap, Hasyim Munawar kepada TatarMedia.ID mengklarifikasi jika uang yang diterima untuk biaya proses perceraian dari Esa hanya Rp 6 juta.
Baca Juga: Detik-detik Pedagang Semangka Disiram Air Keras dan Dicelurit Terekam Kamera
"Kita akan lihat dulu duduk perkaranya, keuangan itu (yang dibayarkan) untuk apa saja," ungkap Wakil Rakyat Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Tidak hanya masalah uang pembayaran proses perceraian yang dianggap terlalu mahal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, permasalahan lain yang terjadi adalah proses perceraian yang berjalan sejak tahun 2022 namun hingga memasuki tahun 2024 ini tidak pernah kunjung selesai.
Artikel Terkait
Ada Kenaikan Uang Insentif RT dan RW di Sukabumi Tahun Anggaran 2024
Kronologi Kejadian dan Pengakuan Saipul Jamil Soal Penangkapannya oleh Anggota Polsek Tambora
Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta
Oknum Kemenag Kabupaten Sukabumi Minta Uang Rp 6 Juta Untuk Pengurusan Cerai Warga Kurang Mampu
FIB : Pelayanan Kemenag Kabupaten Sukabumi Refresif Tidak Bersahabat