"Yang jadi pertanyaan juga kenapa bisa jadi lama (proses cerai ).Yang saya baca di pemberitaan (Esa) sudah menjalani 2 kali sidang. Sementara yang saya tahu kalau tidak salah tidak hadiri panggilan 3 kali berturut-turut biasanya putusan verstek," jelas Yudi Suryadikrama.
"Apa yang jadi penyebab lama proses ini, kami menghimbau Pengadilan Negeri Agama untuk memproses dengan cepat," sambung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Sumedang Rawan Gempa Beberapa Sesar Aktif dan Sesar Baru Penyebab Gempa Ditemukan BMKG
Setelah permasalahan ini ramai, Kepala KUA Cidadap, Hasyim Munawar akhirnya mengembalikan uang yang diberikan Esa sejak tahun 2022 kepada yang bersangkutan kembali pada 21 Desember 2023 kemarin.
"Urusan nikah ini banyak diatur baik dalam Alquran maupun hadist juga. Yang jelas ini tantangan buat Kementrian Agama maupun Pengadilan Agama untuk bisa menyelesaikan target persoalan, karena kan orang yang sudah tidak sesuai (cocok) dengan pernikahannya siapa tahu dia mau nikah kembali dan dia bisa menjalankan hidup normal kembali," paparnya.
Baca Juga: Cara Pelihara Domba Adu Untuk Menghasilkan Domba Juara Harga Jual Rp 150 Juta
Sementara itu dalam berita sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani kepada TatarMedia.ID menegaskan dirinya akan melakukan pemanggilan kepada Kepala KUA Cidadap Hasyim Munawar sebagai respon atas persoalan ini.
Kakan Kemenag Kabupaten Sukabumi juga menegaskan tidak terluput kemungkinan dirinya akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala KUA Cidadap.
Baca Juga: Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta
"Kita nanti akan carikan solusi seperti apa. Termasuk juga mungkin ada pemberlakuan hukuman disiplin kalau memang itu terbukti," tegas Dadang Ramdani.(*)
Artikel Terkait
Ada Kenaikan Uang Insentif RT dan RW di Sukabumi Tahun Anggaran 2024
Kronologi Kejadian dan Pengakuan Saipul Jamil Soal Penangkapannya oleh Anggota Polsek Tambora
Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta
Oknum Kemenag Kabupaten Sukabumi Minta Uang Rp 6 Juta Untuk Pengurusan Cerai Warga Kurang Mampu
FIB : Pelayanan Kemenag Kabupaten Sukabumi Refresif Tidak Bersahabat