DPRD Soroti Kasus Perceraian Berbayar Fantastis Yang Dilakukan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sukabumi

Photo Author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 10:45 WIB
Yudi Suryadikrama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi I akan tindak lanjuti permasalahan kasus perceraian  yang menimpa warga kurang mampu diminta bayar Rp 6 juta (TatafMedia.ID )
Yudi Suryadikrama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi I akan tindak lanjuti permasalahan kasus perceraian yang menimpa warga kurang mampu diminta bayar Rp 6 juta (TatafMedia.ID )

"Yang jadi pertanyaan juga kenapa bisa jadi lama (proses cerai ).Yang saya baca di pemberitaan (Esa) sudah menjalani 2 kali sidang. Sementara yang saya tahu kalau tidak salah tidak hadiri panggilan 3 kali berturut-turut biasanya putusan verstek," jelas Yudi Suryadikrama.

"Apa yang jadi penyebab lama proses ini, kami menghimbau Pengadilan Negeri Agama untuk memproses dengan cepat," sambung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sumedang Rawan Gempa Beberapa Sesar Aktif dan Sesar Baru Penyebab Gempa Ditemukan BMKG

Setelah permasalahan ini ramai, Kepala KUA Cidadap, Hasyim Munawar akhirnya mengembalikan uang yang diberikan Esa sejak tahun 2022 kepada yang bersangkutan kembali pada 21 Desember 2023 kemarin.

"Urusan nikah ini banyak diatur baik dalam Alquran maupun hadist juga. Yang jelas ini tantangan buat Kementrian Agama maupun  Pengadilan Agama untuk bisa menyelesaikan target persoalan, karena kan orang yang sudah tidak sesuai (cocok) dengan pernikahannya siapa tahu dia  mau nikah kembali dan dia bisa menjalankan hidup normal kembali," paparnya.

Baca Juga: Cara Pelihara Domba Adu Untuk Menghasilkan Domba Juara Harga Jual Rp 150 Juta

Sementara itu dalam berita sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani kepada TatarMedia.ID menegaskan dirinya akan melakukan pemanggilan kepada Kepala KUA Cidadap Hasyim Munawar sebagai respon atas persoalan ini.

Kakan Kemenag Kabupaten Sukabumi juga menegaskan tidak terluput kemungkinan dirinya akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala KUA Cidadap.

Baca Juga: Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta

"Kita nanti akan carikan solusi seperti apa. Termasuk juga mungkin ada pemberlakuan hukuman disiplin kalau memang itu terbukti," tegas Dadang Ramdani.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X