Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta

Photo Author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 18:43 WIB
Esa warga Kampung yang tidak paham urus cerai harus membayar Rp 10 juta dan tak kunjung selesai, saat ini uang dikembalikan oknum Kepala KUA hanya Rp 6 juta (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )
Esa warga Kampung yang tidak paham urus cerai harus membayar Rp 10 juta dan tak kunjung selesai, saat ini uang dikembalikan oknum Kepala KUA hanya Rp 6 juta (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Hendak urus perceraian di Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi, seorang wanita 24 tahun warga Kampung Ciasih, RT 025 / RW 005, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus bayar Rp 10 juta.

Tidak hanya mengeluarkan uang untuk biaya pengurusan perceraian, hingga 1 tahun pengurusan akte cerai di Pengadilan Agama tidak kunjung selesai.

Korban yang merasa kecewa itu adalah Esa, yang telah dua kali menjalani persidangan cerai namun akta cerai yang diurus sejak Desember 2022 silam hingga saat ini tak kunjung kelar.

Baca Juga: Ternyata! Seminggu Ini Pemerintah Lakukan Rekayasa Cuaca

"Sudah 1 tahun saya urus surat cerai dari pengadilan tapi sampai sekarang belum juga ada suratnya, padahal semua persyaratan sudah saya penuhi termasuk uang yang katanya untuk mengurus surat perceraian sudah saya berikan," ungkap Esa seperti dikutip TatarMedia.ID, Minggu (7/1/2024).

Lanjut Esa, di tahun 2022 dirinya dibantu pegawai pencatat nikah (Penghulu) dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabuaran bernama Hasyim Munawar.

Esa mengaku telah memberikan uang untuk mengurus keperluan perceraian terhadap KUA Cidadap melalui tangan Hasyim Munawar sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Kronologi Kejadian dan Pengakuan Saipul Jamil Soal Penangkapannya oleh Anggota Polsek Tambora

Uang yang diberikan tersebut diberikan secara bertahap sesuai petunjuk Hasyim Munawar yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi.

Pemberian uang senilai Rp 10 juta itu diberikan baik secara transfer rekening maupun secara tunai langsung ke Hasyim Munawar.

"Uang satu kali ditransfer dan sisanya beberapa kali diberikan langsung ke Pak Hasyim saat jadi naib (penghulu) di KUA Kecamatan Pabuaran. Total uangnya Rp 10 juta,"ungkap Esa.

Baca Juga: KNKT Investigasi Tabrakan KA Turangga dan Commuter Line di Cicalengka Bandung

Esa juga mengaku telah menjalani 2 kali sidang gugat cerai di KUA Cibadak, Palabuhanratu namun hingga saat ini belum juga ada putusan meski suaminya tidak pernah hadir di persidangan.

"Saya dan keluarga tidak paham bagaimana proses perceraian, jadi minta bantuan pak Hasyim untuk urus perceraian, tapi sudah satu tahun belum beres-beres padahal sekali lagi uang yang diminta yang katanya untuk syarat untuk mengurus perceraian sudah saya berikan," tutur Esa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X