Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.
Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.
"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Sensasi Berkemah Nikmati Alam di Jajaran Destinasi Wisata Glamping Puncak Bogor
PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis, Cak Imin Minta Pemasok Jangan Main-main Soal Standar Gizi!
PPATK Sebut Transaksi Judol Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari
Dalam kesempatan berbeda, PPATK juga pernah mengungkap perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengklaim anak muda yang terlibat transaksi judol ini mencapai 80 persen dan berasal dari kalangan kelompok pelajar dan mahasiswa.
"Mereka (anak muda) rata-rata bertransaksi di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain (judol) yang begitu besar, dampaknya bisa sangat signifikan," ungkap Natsir secara daring, pada Sabtu, 30 November 2024.
Artikel Terkait
Jalan Menuju Sukses dan Rahasia Pengusaha Muda yang Tak Banyak Diketahui
Keanggunan Kebaya Simbol Perempuan Indonesia dan Identitas Bangsa
Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi di Digital Banking Awards 2024, Unggul Dimensi Data dan Kolaborasi
Garuda Pertiwi Melangkah ke Final AFF Women's Cup 2024 dengan Gemilang, Kenali 4 Potret Pemain Abroad yang Bersinar Ini
Memahami Makna Tiga Pilar Budaya Cianjur: Ngaos, Mamaos, dan Maenpo
Sisingaan Seni Pertunjukan Khas Subang yang Menghibur Simbol Perjuangan Terhadap Penindasan
Aliran Listrik Wilayah Simpenan dan Sekitarnya Padam Total Sejak Tadi Malam, Ini Penyebabnya
60 Perahu Nelayan Ujunggenteng Rusak 2 Hilang Diterjang Gelombang
Hati-hati! Longsor Susulan Masih Terjadi di Ruas Jalan Bagbagan - Kiaradua Sukabumi
Strategi BRI Perkuat Inovasi Transformasi Digital Perbankan Dalam Hadapi Tantangan Perubahan Pasar