Simak! Perangi Judi Online, Komdigi Lakukan Beberapa Cara dari Blokir Hingga Edukasi

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:29 WIB
Perangi judi online, Foto oleh Tima Miroshnichenko
Perangi judi online, Foto oleh Tima Miroshnichenko

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.

Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.

"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Sensasi Berkemah Nikmati Alam di Jajaran Destinasi Wisata Glamping Puncak Bogor

PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.

Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.

"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.

Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.

Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis, Cak Imin Minta Pemasok Jangan Main-main Soal Standar Gizi!

PPATK Sebut Transaksi Judol Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari

Dalam kesempatan berbeda, PPATK juga pernah mengungkap perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengklaim anak muda yang terlibat transaksi judol ini mencapai 80 persen dan berasal dari kalangan kelompok pelajar dan mahasiswa.

"Mereka (anak muda) rata-rata bertransaksi di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain (judol) yang begitu besar, dampaknya bisa sangat signifikan," ungkap Natsir secara daring, pada Sabtu, 30 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X