TatarMedia.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun, mulai Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sejak dini dan memastikan akses layanan kesehatan preventif lebih luas.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Mundur Tanpa Kepastian, Ini Alasan Pemerintah Menundanya
Siapa yang Bisa Mendapatkan Layanan Skrining Kesehatan Gratis
Pemeriksaan kesehatan gratis ini berlaku untuk berbagai kelompok usia, di antaranya:
-
Bayi baru lahir (maksimal dua hari setelah kelahiran)
-
Balita dan anak prasekolah (1-6 tahun)
-
Dewasa (18-59 tahun)
-
Lansia (60 tahun ke atas)
Baca Juga: Kemendikti Ristek Rilis Aplikasi Rumah Pendidikan, Ini Fitur-fitur Unggulannya
Dengan cakupan kelompok usia yang luas, program ini diharapkan mampu mendukung upaya deteksi dini berbagai penyakit yang dapat dicegah lebih awal.
Syarat dan Ketentuan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan ini:
-
Registrasi melalui Aplikasi Satu Sehat Mobile untuk memperoleh tiket pemeriksaan.
-
Berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
-
Bayi baru lahir wajib diperiksa dalam 24-48 jam setelah kelahiran.
Artikel Terkait
Rainbow Garden Lembang, HTM Murah dengan Keseruan Berlimpah
Wisata Edukasi Lembang Park and Zoo, Bermain Sambil Belajar
Jelang Ramadhan, Yuk Ketahui Asal-usul Tradisi Papajar Ala Warga Sunda
7 Ide Usaha Bulan Ramadhan, Tanpa Modal Besar Bisa Untung Berlimpah!
10 Kejadian Bencana di Sejumlah Wilayah Indonesia
Gudang Springbed di Bizhub Tambun Selatan Bekasi Ludes Terbakar
Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah, BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis
Sungai Cikahuripan, Destinasi Eksotis di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
Gempa Terkini Pangandaran, BMKG : Jenis Gempabumi Dangkal Akibat Aktivitas Sesar Aktif Dasar Laut
Pemindahan ASN ke IKN Mundur Tanpa Kepastian, Ini Alasan Pemerintah Menundanya