Mahasiswi ITB dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS itu diduga menjadi pembuat meme dan dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Maia Estianty, Anang Hermansyah Hingga Judika Jawab Tudingan Pemenang Indonesian Idol Settingan
Ia sempat diamankan ke Bareskrim Polri dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penangguhan penanganan agar tetap bisa melakukan kegiatan perkuliahan.
Artikel Terkait
Masak Mudah Hari Ini: Resep Membuat Sup Tunjang Khas Riau
Hayyu Farm Cibeber Cianjur: Destinasi Wisata Alam yang Memikat Hati
Coconut Farm Garden Cibeber: Destinasi Wisata Keluarga yang Menyegarkan
Solusi Praktis untuk Resleting Dol: Hemat, Cepat, dan Efektif
Fakta Menarik Trailer Nobody 2: Sentuhan Brutal Timo Tjahjanto!
Mengenal Timo Tjahjanto, Sutradara di Balik Brutalnya Aksi Nobody 2 Asal Indonesia
Maia Estianty, Anang Hermansyah Hingga Judika Jawab Tudingan Pemenang Indonesian Idol Settingan
Pesona Jeanneta Sanfadelia, Mantan Istri Ardhito Pramono yang Sulit Dilupakan
Pekerja Proyek Jembatan di Sukabumi Tewas Tersenggol Truk Mixer
Kades Cikujang Sukabumi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp500 Juta