Polda Metro Jaya saat ini tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW, yang diduga sebagai dalang utama dalam aksi kejahatan ini.
Upaya pengejaran dilakukan melalui skema kerja sama antar kepolisian dengan otoritas keamanan di Malaysia.
Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Baca Juga: Ini 5 Alasan Kuat Gen Z Harus Melek Politik
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Artikel Terkait
Pantai Tirta Ayu: Pesona Tersembunyi dengan Nuansa Damai di Indramayu
Squid Game 3 Sukses Curi Perhatian Global di Penayangan Perdana, Ini Deretan Pemainnya
Penuh Makna dan Inspirasi: 15 Ucapan Menyentuh Hati di Hari Bidan Nasional 2025 24 juni
KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
5 Warga Tertimbun Longsor Parigi Moutong Masih Dalam Pencarian, Proses Evakuasi Terkendala Akses
Sengketa 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung Bertambah Jadi 16, Kemendagri Ambil Alih Penanganan
Masak Mudah Hari Ini: Resep Tumis Pare Teri yang Gurih dan Tidak Pahit
Ini 5 Alasan Kuat Gen Z Harus Melek Politik
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu dan 2 Ribu Liquid Vape Mengandung Zat Terlarang dari Malaysia
Jangan Salah! Ini Pantangan Malam Satu Suro dalam Kepercayaan Jawa