Dalam RDP dengan PT KAI, Nasim mengusulkan agar disediakan satu gerbong yang difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area.
Menurut Nasim, ide ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi perokok, tetapi juga dapat menjadi peluang bisnis bagi KAI. Ia membandingkan dengan bus antarkota yang sudah menyediakan area merokok, sementara kereta api belum memiliki fasilitas serupa.
Usulan tersebut menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian masyarakat mendukung, namun banyak juga yang menilai ide tersebut bertentangan dengan regulasi yang melarang merokok di angkutan umum.
Baca Juga: Curug Bidadari Sentul Kembali Dibuka, Ini HTM dan Jalur Alternatif Mudah
PT KAI sendiri telah menerapkan kebijakan larangan merokok di dalam kereta sejak 2012, sesuai dengan peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Beberapa pegiat kesehatan juga menilai bahwa penyediaan gerbong merokok dapat menciptakan persepsi bahwa merokok di tempat umum diperbolehkan, yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Pesona Curug Hordeng: Tirai Alami yang Menawarkan Kedamaian di Hati
Curug Bidadari Sentul Kembali Dibuka, Ini HTM dan Jalur Alternatif Mudah
Mau Liburan Anti Mainstream? Yuk Coba Curug Naga di Bogor!
Cek Penerima Bansos 2025? Ini 3 Cara Simpel yang Bisa Kamu Coba!
Mengupas Sejarah dan Tema Hari Juang Polri 2025 dalam Menguatkan Nasionalisme
Rayakan Hari Juang Polri 2025, Berikut 20+ Ucapan Bijak untuk Dibagikan di Media Sosial
Puluhan Rumah di Karawang Rusak Dampak Gempa Tadi Malam
Kondisi Jalan di Sukabumi Ditargetkan Mulus 90 Persen Tahun 2030