Polisi Tangkap Pasutri Otak di Balik Aksi Geruduk Rumah Sahroni Lewat Grup WA

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 16:44 WIB
Terkuak Suami Istri di Balik Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni (ilustrasi) (puspita )
Terkuak Suami Istri di Balik Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni (ilustrasi) (puspita )

 

 

TatarMedia.ID - Pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait aksi penggerudukan dan penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pasutri ini diduga menjadi otak di balik pembentukan grup WhatsApp, yang digunakan untuk mengajak massa melakukan aksi penjarahan rumah Ahmad Sahroni tersebut.

Grup WhatsApp penjarahan rumah Ahmad Sahroni yang awalnya bernama "Kopi Hitam", kemudian berganti nama menjadi "BEM RI" dan akhirnya "ACAB 1312" memiliki 192 anggota.

Baca Juga: Berdiri Sejajar dengan Xi Jinping, Putin, dan Kim Jong Un, Foto Prabowo di China Viral!

Melalui grup ini, SB sebagai admin bersama G menyebarkan ajakan untuk mendatangi rumah Sahroni.

"WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni," kata ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Selain itu, mereka juga menggunakan akun Facebook dengan nama "Bambu Runcing" dan "Nannu", untuk menyebarkan konten yang menghasut.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Ungkap Demo Agustus Dikendalikan Algoritma, Bukan Manusia

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, massa yang tergabung dalam grup tersebut mendatangi rumah Sahroni. Mereka merusak dan menjarah barang-barang di dalam rumah, termasuk perabotan, pakaian, dan dokumen pribadi.

Ketua RT setempat menyatakan, bahwa massa tersebut bukan warga setempat dan sebagian besar merupakan remaja.

SB dan G ditangkap pada 1 September 2025 dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Ribuan Massa Demo 3 September Kepung DPR RI dengan Lautan Warna Pink Hitam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X