Sanksi Demosi 7 Tahun untuk Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Ojol Affan

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 16:10 WIB
Kompol Cosmas Penabrak Ojol Affan Didemosi  7 Tahun  (puspita)
Kompol Cosmas Penabrak Ojol Affan Didemosi 7 Tahun (puspita)

 

 

TatarMedia.ID - Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun setelah terlibat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Keputusan demosi Bripka Rohmat usai menabrak ojol Affan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, 4 September 2025 kemarin.

Seperti yang diketahui, pada malam Kamis, 28 Agustus 2025, sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat, menabrak dan melindas ojol Affan Kurniawan di Jakarta.

Baca Juga: Korupsi Chromebook? Latar Belakang Keluarga Nadiem Makarim Picu Pro Kontra

Dalam sidang KKEP, Bripka Rohmat mengungkapkan rasa penyesalan mendalam, dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk mencederai atau menghilangkan nyawa seseorang.

"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Untuk melindungi dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun kami, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," ujarnya.

Selain sanksi demosi selama tujuh tahun, Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi etik berupa perilaku tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan, di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Ini Sosok Subhan Palal, Alumni UI yang Nekad Gugat Gibran Rp 125 Triliun

Tak hanya sampai di situ, ia juga ditempatkan khusus selama 20 hari di ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri.

Setelah sidang, Bripka Rohmat menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarganya mengenai kemungkinan untuk mengajukan banding, atas keputusan tersebut.

Sementara itu, masyarakat, terutama dari daerah asal Affan, mengungkapkan keprihatinan dan mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan.

Baca Juga: Abigail Limuria Pimpin Aksi Demo 4 September di DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X