TatarMedia.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), yang diyakini sebagai sosok di balik akun X atau Twitter dengan nama @bjorkanesiaa. Sosok ini dikenal publik sebagai Bjorka, dan diduga melakukan akses ilegal terhadap data nasabah salah satu bank swasta.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi data sehingga seolah-olah tampak otentik dari database bank.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa versi 2020. Kemudian perannya yang kedua, mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta di Indonesia dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” ujar Reonald dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Reonald menambahkan, penangkapan WFT dilakukan di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025 lalu. Proses pengungkapan identitas ini membutuhkan waktu enam bulan untuk melacak dan mengumpulkan bukti.
Baca Juga: Villa ChavaMinerva Bambu, Oase Asri dengan Glamping Berdesain Adat di Lembang
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menuturkan, WFT sudah aktif di dark web sejak 2020.
“Selama ini pelaku sudah memiliki akun di beberapa biasa kita kenal dark web, sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020. Saat kita mulai mengeksplor di situ, akan ada banyak hal yang aneh kita temukan, salah satunya adalah data terkait data-data pribadi yang dijual oleh para pelaku, hacker, atau ransomware,” jelas Fian.
Ia menambahkan, Bjorka tercatat aktif sejak Desember 2024 dengan nama SkyWave, kemudian berganti menjadi Shiny Hunter pada Maret 2025, dan terakhir menggunakan nama Opposite 6890 pada Agustus 2025.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam email, telepon, atau apapun sehingga yang bersangkutan sangat susah dilacak,” ungkap Fian.
Dari hasil penyidikan, ditemukan data lain milik WFT yang diperjualbelikan kepada pihak tertentu. “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” imbuhnya.
Direktorat Siber juga menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta pada Februari 2025. Laporan menyebut akun Bjorka mengunggah database nasabah, bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.
“Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang turut hadir dalam konferensi pers.
Herman menegaskan, tujuan pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut.
Artikel Terkait
Curug Ciwideng, Spot Instagramable dengan Udara Segar di Subang
Spot Healing di Lembang! Rasakan Kenyamanan Estetik Zana di Trizara Resort
Villa ChavaMinerva Bambu, Oase Asri dengan Glamping Berdesain Adat di Lembang
Samalengoh Camp: Surga Camping dengan Pemandangan Spektakuler di Sumedang
Pancasila Sebagai Landasan Hidup: 5 Tips untuk Mengaplikasikannya di Lingkungan Kerja
Mengenang Jane Goodall: Pejuang Pelestarian Primata yang Wafat di Usia 91 Tahun
Pesan Terakhir Jane Goodall: Warisan Penuh Makna untuk Bumi dan Manusia
Bawa Jaminan 5 Tahun Tanpa Lag dan Tampilan Mewah, OPPO A6 Pro Debut di Indonesia
Foo Fighters Tampil di Jakarta Hari Ini, Berikut Setlist yang Akan Buat Penonton Gempar!
Kondisi Terkini dan Update Korban Meninggal Dunia Akibat Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Jatim