"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya tidak jelas kebenarannya," ujar Abdulah.
Hal senada juga diungkap Dadang Abdulah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
KUA juga melarang pernikahan tersebut karena calon pengantin tidak dapat menunjukkan identitas. Meski demikian pihak keluarga tetap melaksanakan pernikahan dengan menghadirkan ustad wilayah setempat sebagai saksi.
"Pihak keluarga tetap nikahkan secara nikah sirih dengan disaksikan ustad setempat," tutur Dadang kepada awak media.
Baca Juga: Dukun Nakal Jerat Korban Wanita Modus Buka Aura Rejeki Ritual Bunga Anggrek dan Bunga Cabai
Selain itu, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan juga tidak dapat memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
AY diduga telah membohongi keluarga IH dengan mengklaim sudah memiliki rekomendasi dari KUA setempat namun tidak dapat menunjukkan pada keluarga.
Kasus ini selanjutnya didalami oleh aparatur setempat.(*)