Setelah itu korban sempat meminta untuk bertemu dengan DF, selanjutnya AD mengantarkan korban ke DF.
Tak jauh beda dengan AD, perlakuan serupa juga dilakukan DF kepada korban. Beberapa kali Dia memperlakukan tindakan asusila kepada korban.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Dalam kasus ini kedua pelaku diancam dengan Pasal 81 junto 76 D dan atau Pasal 82 junto 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPP0) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)