TatarMedia.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun, mulai Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sejak dini dan memastikan akses layanan kesehatan preventif lebih luas.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Mundur Tanpa Kepastian, Ini Alasan Pemerintah Menundanya
Siapa yang Bisa Mendapatkan Layanan Skrining Kesehatan Gratis
Pemeriksaan kesehatan gratis ini berlaku untuk berbagai kelompok usia, di antaranya:
-
Bayi baru lahir (maksimal dua hari setelah kelahiran)
-
Balita dan anak prasekolah (1-6 tahun)
-
Dewasa (18-59 tahun)
-
Lansia (60 tahun ke atas)
Baca Juga: Kemendikti Ristek Rilis Aplikasi Rumah Pendidikan, Ini Fitur-fitur Unggulannya
Dengan cakupan kelompok usia yang luas, program ini diharapkan mampu mendukung upaya deteksi dini berbagai penyakit yang dapat dicegah lebih awal.
Syarat dan Ketentuan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan ini:
-
Registrasi melalui Aplikasi Satu Sehat Mobile untuk memperoleh tiket pemeriksaan.
-
Berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
-
Bayi baru lahir wajib diperiksa dalam 24-48 jam setelah kelahiran.