TatarMedia.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan, atau mengalihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana suap.
"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: 3 Rekomendasi Terbaik Coffee Shop Hits di Puncak Bogor, Worth It Ajak Ayang
Sebelumnya, nama Zarof Ricar mencuat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Ia diduga berperan sebagai perantara suap dengan nilai yang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Bahkan, aset yang diduga terkait dengan praktik haramnya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dan puluhan kilogram emas telah disita oleh penyidik.
Baca Juga: Bocah Perempuan di Tanggerang Tewas Dalam Kondisi Terbakar, Polisi Buru Terduga Pelaku
Penetapan tersangka TPPU ini diyakini akan membuka tabir lebih lebar mengenai aliran dana haram yang dikumpulkan Zarof Ricar, selama menjadi makelar kasus.
Penyidik akan menelusuri seluruh aset yang diduga merupakan hasil pencucian uang, termasuk properti, kendaraan, dan investasi lainnya.
Kejagung juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka, yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Baca Juga: Masak Mudah Hari Ini: Resep Sayur Mangut Tradisional yang Bikin Nagih
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," kata Harli.