Mahasiswi ITB dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS itu diduga menjadi pembuat meme dan dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Maia Estianty, Anang Hermansyah Hingga Judika Jawab Tudingan Pemenang Indonesian Idol Settingan
Ia sempat diamankan ke Bareskrim Polri dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penangguhan penanganan agar tetap bisa melakukan kegiatan perkuliahan.