Dalam RDP dengan PT KAI, Nasim mengusulkan agar disediakan satu gerbong yang difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area.
Menurut Nasim, ide ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi perokok, tetapi juga dapat menjadi peluang bisnis bagi KAI. Ia membandingkan dengan bus antarkota yang sudah menyediakan area merokok, sementara kereta api belum memiliki fasilitas serupa.
Usulan tersebut menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian masyarakat mendukung, namun banyak juga yang menilai ide tersebut bertentangan dengan regulasi yang melarang merokok di angkutan umum.
Baca Juga: Curug Bidadari Sentul Kembali Dibuka, Ini HTM dan Jalur Alternatif Mudah
PT KAI sendiri telah menerapkan kebijakan larangan merokok di dalam kereta sejak 2012, sesuai dengan peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Beberapa pegiat kesehatan juga menilai bahwa penyediaan gerbong merokok dapat menciptakan persepsi bahwa merokok di tempat umum diperbolehkan, yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.