viral-terkini

Drama Penjemputan Paksa Rudy Ong Chandra oleh KPK dalam Kasus Korupsi Tambang

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Paksa Rudy Ong Chandra Diperiksa KPK (puspita)

TatarMedia.ID - Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Rudy Ong Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018. Setelah dijemput, Rudy terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik, yang menjadi sorotan publik.

Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus baru.

Baca Juga: Ramai Pro-Kontra, Nasim Khan Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

"(Kasus) baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

"Yang bisa saya sampaikan barangkali memang sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," tuturnya.

Kasus Rudy Ong Chandra ini bermula dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, pada September 2024. KPK menemukan bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dalam pengurusan IUP.

Baca Juga: Setelah Sering Grebek Perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena Jerat OTT KPK

Selain Rudy Ong, dua tersangka lain yang ditetapkan adalah Awang Faroek dan seorang individu berinisial DDWT. Ketiganya juga dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.

Rudy Ong sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Proses penyidikan terhadap Rudy Ong kemudian berlanjut, sementara penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2025? Ini 3 Cara Simpel yang Bisa Kamu Coba!

Setelah dijemput paksa pada 21 Agustus 2025, Rudy Ong langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal tersebut.

KPK menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan suap dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB