Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya
Aset‑aset yang sebelumnya digugat keberatannya kini secara resmi berstatus rampasan negara.
Baca Juga: Profil Johnson Panjaitan: Pejuang HAM yang Berpulang di Usia 59 Tahun
Pihak Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) menyatakan akan segera mengeksekusi, termasuk melakukan lelang terhadap barang bukti yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk menutup kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 420 miliar.