TatarMedia.ID - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum Provinsi 2024.
Hal itu ditujukan untuk Gubernur di seluruh Provinsi di Indonesia untuk segera mengumumkan dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP di tahun 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Menaker Ida dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Go Green Go Internasional Ekraf Bambu Asal Sukabumi Terbaik di Jawa Barat
Pengumuman serta penetapan kenaikan UMP tersebut berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 kemarin.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut dijelaskan Menaker merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Nasional, ini sesuai amanat PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Jokowi dan Biden Bicara Untuk Hentikan Perang di Gaza
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, " katanya.
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta
Dalam pemberitahuan yang disebarkan oleh Kemnaker, Ida Fauziyah berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan,"
Baca Juga: Presiden Joko Widodo : Israel Harus Bertanggung Jawab Atas Kekejaman yang Dilakukan
"Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik,"
Artikel Terkait
MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Israel dan Wajib Dukung Perjuangan Palestina
DMI Jabar : DMI Kabupaten Sukabumi Memenuhi Standar Organisasi Nasional
Maruly Pardede Jenguk Korban Salah Tangkap Oleh Oknum Polisi
Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta