TatarMedia.ID - Hari ini Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal proses rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dengan agenda pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2024 yang dilangsungkan di kawasan perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis, (23/11/2023).
Rapat pleno Pengupahan hari ini berujung dead lock, pasalnya Unsur Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah memiliki konsep berbeda dalam perumusan penghitungan UMK Sukabumi 2024.
Hasil rapat pleno hari ini akhirnya disepakati jika masing-masing unsur mengusulkan rekomendasi kepada Bupati terkait besaran kenaikan UMK Sukabumi 2024.
Baca Juga: UMK 2024 Naik, Pengusaha Usul Kenaikan 17 ribuan Pemerintah Usul Naik 51 ribuan
Unsur Pemerintah dalam rapat pleno kali ini sepakat menggunakan formula penghitungan dengan sistem variabel Alpha 0,30 sehingga kenaikan UMK Sukabumi 2024 diusulkan terjadi kenaikan dengan kisaran 1,54 persen atau Rp 51.484, sehingga besaran UMK Sukabumi 2024 di Rp. 3,403.367.92.
Sementara itu dari Unsur Pengusaha mengusulkan rekomendasi kepada Bupati kenaikan UMK Sukabumi 2024 dikisaran Rp 17.161,64 sehingga gaji karyawan di tahun 2024 adalah Rp 3.369.045,-
Berbeda dari usulan keduanya, unsur Serikat Pekerja/ Buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,47 persen atau kenaikan gaji sebesar Rp 250.385,- di tahun 2024 mendatang. Buruh rekomendasikan kenaikan UMK dari yang berlaku tahun ini Rp. 3.351.883,12 menjadi Rp.3.602.268,66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Koma Enam Puluh Enam Rupiah).
Baca Juga: UMK Sukabumi 2024 Naik Rp 30 Ribu SPSI : Bupati Telah Gagal
Ditemui di lokasi aksi, Ketua DPC Kikes SPSI Kabupaten Sukabumi, Nandar Supriyatna kepada awak media mengaku kecewa atas hasil rapat pleno pengupahan hari ini.
"Kita ingin menyampaikan bahwa kondisi hari ini kita dizolimi oleh kebijakan pemerintah. Baik itu di pusat maupun di Provinsi yang hari ini sudah dipegang oleh kebijakan-kebijakan yang tidak paham terhadap kepentingan kaum buruh," tegas Nandar kepada awak media, Kamis (23/11).
Lanjut Nandar nasib Buruh dari tahun ketahun selalu dikontrol dan selalu dizolimi oleh Kepala Daerah.
"Kita berkumpul untuk menyampaikan nasib kita dan juga menunjukan sikap bahwa buruh hari ini tidak bisa tinggal diam. Dari tahun ke tahun kebijakan untuk masalah upah itu selalu dikontrol dan selalu dizolimi hari ini yang dilakukan Kepala Daerah,' ungkap Nendar.
Baca Juga: Rekomendasi UMK 2024 Pilih Investasi atau Kenaikan Gaji
Nendar mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika ajuan kenaikan 7,47 persen tidak diakomodir Bupati Sukabumi.
Artikel Terkait
Penuh Bintang Inilah Formasi TKD Prabowo-Gibran Sukabumi
Rekomendasi UMK 2024 Pilih Investasi atau Kenaikan Gaji
Kasus Rabies di NTT Tinggi BNPB Siap Terjun Lakukan Penanganan
Hati-hati Berkendara Wilayah Selatan Cianjur Rawan Longsor
UMK Sukabumi 2024 Naik Rp 30 Ribu SPSI : Bupati Telah Gagal
UMK 2024 Naik, Pengusaha Usul Kenaikan 17 ribuan Pemerintah Usul Naik 51 ribuan