UMK 2024 Tak Sesuai Harapan Buruh Ancam Lumpuhkan Jalan Jalan Nasional

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 19:27 WIB
Aksi buruh tuntun kenaikan 7,74 persen UMK Sukabumi 2024  (M Afnan - TatarMedia.ID)
Aksi buruh tuntun kenaikan 7,74 persen UMK Sukabumi 2024 (M Afnan - TatarMedia.ID)

"Apabila suara kita tidak di akomodir kami akan melakukan aksi yang lebih besar tentunya melibatkan dari berbagai seluruh anggota buruh di Kabupaten Sukabumi." Tandasnya.

Hal senada siungkap Ketua F-SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, M Popon, hasil rapat pleno hari ini sangat mengecewakan terlebih tanggapi usulan pengusaha yang cuma mampu menaikan upah Rp 17 ribuan.

Baca Juga: UMK 2024 Ada Kenaikan, UMP Jawa Barat 2024 Sudah Ditetapkan Pemprov Jabar

"Menurut saya sangat tidak masuk hitungan dalam kacamata matematika apa pun. Itu sangat menyengsarakan buruh. Usulan dari serikat pekerja bukan asal-asalan 7,47 persen didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tukasnya.

Popon menilai Pemerintah sudah tidak mau mendengar jeritan dan tuntutan rakyat.

Lanjut Popon, serikat buruh akan  melakukan gerakan yang lebih masif.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Diduga Korban TPPO Ditemukan Setelah 17 Hari Dinyatakan Hilang

"Rencananya beberapa waktu ke depan kita bersama-sama dengan kabupaten/kota lain yang ditugaskan oleh organisasi untuk melumpuhkan jalan-jalan nasional," ancam Popon.

Seperti diketahui Dewan Pengupahan kabupaten Sukabumi sejatinya tidak bisa memutuskan kisaran kenaikan upah, tupoksi mereka hanyalah merumuskan formula UMK sehingga mengahasilkan rekomendasi gaji minimum tahun 2024 mendatang.

Begitu pula dengan Bupati Sukabumi, dirinya juga bukan penentu keputusan UMK 2024,  Bupati Sukabumi nantinya hanya akan memberikan rekomendasi Upah Minimun Kabupaten kepada Gubernur Jawa Barat, dan penentuan UMK Sukabumi 2024 berada di tangan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Ghisca, Penipu Tiket Coldplay yang Nilainya Miliaran

"Tapi minimal Bupati sebagai kepala daerah bertanggungjawab, karena kekisruhan yang ada saat ini akibat tidak ada ruang kenaikan yang signifikan, itu adalah karena kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak mengangkat pendapatan buruh, pendapatan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan," ungkap Popon.

Popon isyaratkan pesimis UMK Sukabumi 2024 tidak akan optimal seperti yang diinginkan buruh karena Pemprov Jabar tidak memiliki Gubenur definitif.

Baca Juga: Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...


"Kita agak khawatir dengan Pj Gubernur, karena kalau kemarin adalah Gubernur masih bisa membuat kebijakan sendiri, sementara sekarang adalah Pj langsung ditunjuk dan menjadi kaki tangan Presiden," ungkapnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X