Dalam keterangan tertulisnya lawyer korban menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh leasing baik melalui colector resmi ataupun debt colector tidak bisa dilakukan secara paksa ditengah jalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Mereka telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014," tegas Kukun.
Baca Juga: Diduga Andri Setiawan Pejabat Kota Sukabumi Resmi Ditahan Polisi Kasus Penipuan Proyek Pemkot
"Penarikan kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan Kartu Identitas. Mereka menekankan perlunya sertifikasi profesi bagi tenaga penagih yang ditunjuk oleh perusahaan leasing, sesuai dengan POJK," sambung Dia.
Kepada Kepolisian Resor Sukabumi Kota, pihak kuasa hukum korban mendesak agar memberantas praktik debt collector yang tidak memiliki kartu sertifikasi profesi sekaligus menertibkan pihak leasing sebagai pemberi kuasa.(*)