TatarMedia.ID - Korban penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt colector di Sukabumi akhirnya lapor Polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Korban berinisial TTN melaporkan perampasan kendaraan ke Polisi dengan TKP perampas kendaraan di Jalan Tangkil Agrabinta Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada sekitar pukul 15:00 WIB Sabtu.9 Desember 2023.
Kukun Kurniansyah, lawyer Korban kepada awak media dalam pers release tertulisnya menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota dengan nomor LP B.9/XII/2023/SPTKT/POLRES SUKABUMI KOTA.
Baca Juga: Kaitan Rentetan Gempa Sukabumi Bogor dengan Aktivitas Gunung Salak Terkini
Kepada awak media Kukun Kurniansyah mengatakan, kliennya mendapat perlakuan berupa intimidasi verbal hingga korban mengalami shock.
"Betapa tidak, saat di tengah perjalanan korban diberhentikan paksa dan disuruh berputar arah menuju kantor Leasing Mandiri Utama Finance," ungkap Kukun Kurniansyah, Jumat (15/12/2023).
Lebih jauh Kukun membeberkan, unit kendaraan Mitsubishi dengan nomor Polisi F 8319 UT, nomor rangka 4D34TH82287, nomor mesin 4D34TH82287, dangan atas nama STNK Sunarya, diduga telah dirampas oleh sekelompok orang.
Baca Juga: Insiden Kereta Cepat Whoosh Tertemper Daihatsu Sigra di Bandung Korban Meninggal Dunia Bertambah
"Alasan para pelaku bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan selama tiga bulan. Korban, dalam situasi yang mencekam, mengalami intimidasi verbal dan dipaksa untuk mengubah arah kendaraan menuju kantor Mandiri Utama Finance," kata Kukun.
Kukun menyebut oknum yang mengambil paksa mobil kliennya diduga merupakan debt collector. Selanjutnya pada 11 Desember 2023, kuasa hukum korban melakukan mediasi di kantor Mandiri Utama Finance untuk membahas pembayaran cicilan mobil yang tertunggak.
"Namun dalam keputusan dalam mediasi itu pihak leasing mengharuskan korban membayar biaya batal tarik terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran angsuran," jelas Kukun.
Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Sukabumi Sudah 63 Kali Dalam Sepekan Ini
Kuasa hukum korban menyatakan keberatan terhadap biaya batal tarik tersebut, mengingat kewajiban debitur hanyalah mencakup pembayaran angsuran tertunggak.