Isnan menegaskan kekerasan terhadap anak dapat terjadi dimana saja sehingga diperlukan peran orang dewasa untuk meningkatkan pengawasan secara ketat.
"Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan lingkungan sosial atau ruang publik. Jadi semua lingkungan atau tempat itu harus diwaspadai dan dimonitor setiap saat," tegasnya.
Baca Juga: 448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023
Terkait Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sepanjang 2023 telah menyelesaikan 1 perkara tindak pidana penganiayaan secara RJ.
"Karena tidak semua perkara tindak pidana bisa dilakukan RJ, ada pertimbangan khusus perkara tersebut bisa dilakukan Restorative Justice." tandasnya.(*)
Artikel Terkait
8 Jam Evakuasi Macan Tutul Dari Perangkap Babi Liar di Kalibunder Sukabumi
117 Kejadian Gempa Swarm di Lokasi Berdekatan Sukabumi Bogor Sepanjang Desember 2023
Intip Strategi Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar
Jubir Timnas Amin Resmi Ditahan Kejaksaan di Rutan Cipinang Jakarta
Prosesi Pemakaman Lukas Enembe Ricuh Massa Pendukung Lempari Rumah dan Bakar Mobil
448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023