Disnakertrans Buka Kesempatan Kerja Bagi Pencaker Penempatan Negara Timur Tengah

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 15:59 WIB
Ribuan kesempatan bekerja ke luar negeri secara legal oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Ribuan kesempatan bekerja ke luar negeri secara legal oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

 

Agar tercipta sistem penempatan sekaligus perlindungan para pencaker yang akan bekerja di luar negeri, Disnakertrans berupaya secara maksimal membangun ekosistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan melibatkan unsur pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Imigrasi, Kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK dan BLK LN serta organisasi kemasyarakatan maupun pemerhati PMI di Jawa Barat.

“Yang dimaksud ekosistem penempatan adalah upaya kolaboratif kami bersama pemerintah daerah dalam melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan," ungkap Teppy.

Baca Juga: 10 Tips dan Langkah Terbaik untuk Mencapai Karir Impian, Salah Satunya Berlatih Wawancara

Pasalnya sambung Dia, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan besar ini.

"Selain itu pemerintah sangat paham, seiring persoalan yang kompleks tentang migran. Mulai dari persiapan keberangkatan sampai kepulangan migran yang telah selesai bekerja di luar negeri harus terpetakan dengan baik," jelasnya.

Untuk dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang dihadapi PMI, diperlukan kerjasama dari semua pihak agar setiap warga jawa barat yang bekerja ke luar negeri dapat dipersiapkan, baik secara administrasi maupun keahliannya, terpantau selama bekerja di luar negeri, sampai kembali selamat dan sejahtera sesuai cita-citanya.

Baca Juga: Cara Membuat Lamaran Pekerjaan yang Menarik Perhatian Agar Cepat Diterima

Dalam skema sistem penempatan satu kanal (SPSK), tugas pemerintah daerah melalui Disnakertrans diantaranya menerima pendaftaran pencari kerja, selanjutnya melakukan proses seleksi, verifikasi dokumen data pencaker, bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi dalam melakukan proses sertifikasi dan bekerja sama dengan kantor imigrasi dalam proses pembuatan pasport.

Di kesempatan yang sama Kadisnakertrans  Jabar menghimbau warga masyarakat yang berniat bekerja di timur tengah, khususnya di Arab Saudi untuk mengikuti program resmi yang dibuat Pemerintah.

"Kami mengecam karena masih banyak terjadi praktek penempatan migran illegal yang merugikan warga Jawa Barat. Mereka berangkat kerja memakai visa kunjungan, lalu mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi," tegasnya.

Baca Juga: Update Terkini Bencana Pergerakan Tanah di Cibadak Meluas 67 Rumah Terancam

Masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara illegal karena itu sangat merugikan.

Selain berpotensi mendapatkan masalah hukum, gaji yang diterima setiap bulan PMI ilegal hanya di kisaran 1200 Riyal Saudi atau setara Rp 5.040.000,

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X