"Dimana terduga pelaku mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO," pungkas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: 18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas
Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas
Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap
Polisi Amankan 3 Kurir Sabu di Sarolangun Jambi Otak Peredaran Janda
Upaya BNNK Sukabumi Tekan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Sepanjang 2023
Sabu Masih Jadi Primadona di Sukabumi Peredaran Narkoba Terbesar Sepanjang 2023