Polisi Amankan 3 Kurir Sabu di Sarolangun Jambi Otak Peredaran Janda

Photo Author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 14:21 WIB
Ungkap kasus kurir Sabu seberat 1 kilogram di Jambi (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )
Ungkap kasus kurir Sabu seberat 1 kilogram di Jambi (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Satres Narkoba Polres Sarolangun, Jambi, tangkap 3 orang kurir Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti seberat 985, 91 gram Sabu.

Tiga pelaku yang diamankan adalah AD, AS dan HT, ketiganya merupakan warga Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Satu dari tiga kurir Narkoba berinisial HT itu merupakan janda beranak dua.

Baca Juga: Pencurian Mesin Pompa Air di Situbondo Polisi Tangkap 1 Pelaku 2 Buron

"AS dan HT ditangkap pada hari Minggu (12/11/2023) di Jalan Perkantoran Pemkab Sarolangun, RT 13, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan/ Kabupaten Sarolangun, Jambi," ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Kepada awak media Imam Rachman menjelaskan, pelaku wanita berinisial HT berperan sebagai otak dari peredaran Sabu itu.

HT berperan mengatur strategi dan mempertemukan AD dan AS dengan siapa saja calon pembeli Sabu yang akan diedarkan di wilayah Sarolangun.

Baca Juga: Kiki Fatmala Si Manis Jembatan Ancol Meninggal Dunia

"Tersangka AD mendapatkan satu bungkus Narkotika jenis Sabu melalui kurir yang diterima di wilayah Kecamatan Mandiangin untuk dijual seharga 410 juta rupiah.

"Setelah mendapat info tersebut personil Sat Narkoba lakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Kemudian Personil bergerak dan mengamankan AD bersama AS dengan barang bukti Sabu berat netto kurang lebih hampir 1 kilogram," ungkap Imam beberkan kronologi penangkapan.

Baca Juga: Sah! Inilah UMK 2024 di 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat

Setelah dua tersangka diamankan, hasil pengembangan akhirnya pelaku berinisial HT yang bertugas memonitor dan memantau pelaksanaan jual beli Sabu yang dilakukan oleh AD dan AS akhirnya dibekuk.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X