9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD
10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu
Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi : Target Penghitungan Suara Selesai di Hari Pencoblosan
12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali
13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
Inilah 6 Tren Masalah Dalam Tahapan Pemungutan Suara
1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat
2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai
Baca Juga: Menang Quick Count, Prabowo-Gibran Akan Rangkul Semua Unsur dan Kekuatan
3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN
5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas
Baca Juga: 40 Ribu Kotak Suara Pemilu 2024 Sukabumi Sedang Dirakit di Sukaraja
6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.(*)
Artikel Terkait
Syarat Jadi Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran 8.000 Pengawas TPS di Pemilu 2024
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Lihat Syarat dan Cara Daftar Berikut
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Pelototi Logistik Pemilu 2024
Masuki Masa Tenang Bawaslu Kabupaten Sukabumi Akan Pantau Aktivitas Kampanye Hingga Media Sosial
Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024