Hal senada diungkap Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais menegaskan setiap perusahaan tidak akan mentolerir bila ada karyawan, staf atau siapapun melakukan suap atau pungli dalam proses rekruitmen tenaga kerja.
"Di aturan perusahaan sudah jelas, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran (pungli) sanksinya adalah PHK," tegas Sudarno Rais.
Baca Juga: Tips dan Cara Agar Wawancara Kerja Lancar dan Disukai Perekrut
Kepada masyarakat khususnya Pencaker yang merasa dirugikan menjadi korban pungli telah mengeluarkan sejumlah uang, Ketua APINDO berikan saran.
"Saran Saya sebaiknya segera melapor ke Disnakertrans, Tim Saber Pungli atau APINDO, jangan diam. Supaya nanti kita bantu advokasi agar uangnya bisa diganti dan pelakunya ditangkap, jadi kita harapkan semuanya tegas," beber Sudarno Rais.(*)
Artikel Terkait
Sepakat! Angkot 07 Cibadak-Cisaat Beroperasi Kembali Setelah Sempat Mogok Kerja
Tips dan Cara Agar Wawancara Kerja Lancar dan Disukai Perekrut
Mudah Cari Kerja di Luar Negeri Secara Resmi, Bisa Pilih Lokasi Hingga Jabatan dan Jenis Pekerjaan
Disnakertrans Buka Kesempatan Kerja Bagi Pencaker Penempatan Negara Timur Tengah
100 Hari Kerja Ali Iskandar Tarik Investasi dan Permudah Perizinan di Kabupaten Sukabumi