TatarMedia.ID - Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi, dilangsungkan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Jumat (22/3/2024).
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan apresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Beberapa masukan dan saran dari pandangan fraksi tersebut menjadikan bahan evaluasi untuk pembahasan Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah diantaranya diintegrasikannya Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Badan Riset dan Inovasi Daerah
"Kami berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sesuai jadwal yang ditentukan," ungkap Marwan Hamami, dalam rapat Paripurna, Jumat (22/03).
Bupati menjelaskan, sumber daya manusia unggul di bidang riset dan inovasi menjadi keinginan beberapa fraksi DPRD dalam penyampaian pandangan umumnya.
Oleh karena itu sambung Marwan, optimalisasi keberadaan fungsi Bapperida itu nantinya akan diisi dengan SDM berkompeten pada bidang riset dan inovasi.
Baca Juga: Pemeriksaan BPK Jabar Atas Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023
"Kami sependapat karena SDM berkualitas dan terampil akan membawa lompatan bagi kemajuan riset dan inovasi sehingga bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki bangsa untuk meningkatkan perekonomian daerah," tegas Marwan Hamami.
Marwan menambahkan, Pemkab Sukabumi siap mengintegrasikan urusan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi ke dalam perangkat daerah.
Dirinya berharap, keberadaan Bapperida di Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menjawab tantangan dinamika perkembangan zaman serta bisa berkontribusi positif bagi pengembangan daerah.
Baca Juga: Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser
Dalam kesempatan Paripurna yang sama, disampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.(*)
Artikel Terkait
BPK Jabar Periksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023
Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Badan Riset dan Inovasi Daerah
Pemkab Sukabumi Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 Kepada BPK Jabar
Pemeriksaan BPK Jabar Atas Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023