"Meskipun telah ada berbagai kebijakan untuk mencegah perkawinan anak, namun isu ini masih menjadi tantangan karena masih banyaknya permohonan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Sedangkan implementasi peraturan mahkamah agung nomor 5 tahun 2019 sekiranya masih perlu dievaluasi.” Ujarnya, Kamis (28/3/2024) di gedung Pendopo Sukabumi.
Ditambahkan Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Ma’ripah, bahwa hakim yang menetapkan perkara dispensasi kawin seharusnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: ABK Tenggelam di Perairan Pantai Carita Pandeglang Banten Ditemukan Tim SAR
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki menekankan, perlunya kerjasama dari berbagai pihak untuk mencegah perkawinan anak ,salah satunya atas dasar Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang mengingatkan atas bahaya perkawinan anak bagi anak perempuan
“Plan Indonesia, melalui Program Generasi Emas Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak (Gema Cita), fokus pada pencegahan perkawinan anak melalui penguatan kapasitas hak kesehatan reproduksi (HKSR) dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Ratusan Kios di Pasar Cipunagara Subang Terbakar Kebanyakan Toko Baju
"Kesimpulan dari dialog, kami menilai diperlukannya evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang ada serta kerja sama lintas sektor untuk menangani masalah perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi," ungkap Eki.(*)
Artikel Terkait
Ratusan Kios di Pasar Cipunagara Subang Terbakar Kebanyakan Toko Baju
Seluruh Pengungsi Banjir Demak Telah Kembali Pulang
Buaya Ancam Warga di Air Gagas Bangka Selatan 1 Pemancing Diterkam Buaya
Ini Fakta Sebenarnya Bumi Gelap Gulita Melewati Sabuk Foton 8 April 2024 Mendatang
DPO! Polisi Kejar 7 Petugas KPPS Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024