TatarMedia.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Paripurna pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua kali masa periode jabatan Kades.
Menindaklanjuti keputusan itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi angkat suara.
Baca Juga: Demo Kades di DPR Tuntut Revisi UU Desa Jabatan 9 Tahun dan Anggaran Desa Jadi 5 Miliar
"Kami ucapkan terimakasih kepada DPR RI dan Pemerintah yang sudah mengesahkan revisi UU nomor 6 tahun 2014, yang mana isinya bukan hanya perpanjangan masa jabatan Kades delapan tahun, tapi yang lebih penting lagi adalah kenaikan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN karena ini menyangkut untuk kepentingan masyarakat," ungkap Deden Deni Wahyudi kepada TatarMedia.ID, Minggu (31/3/2024).
Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi berharap dengan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa, para Kades mampu menjalankan roda pemerintahan desa termasuk mengelola keuangan desa secara lebih baik lagi.
"Tentunya dengan naiknya dana desa dari APBN semoga bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dimana diketahui pos dana desa dimanfaatkan pula sebagai operasional desa sebanyak 3 persen berdasarkan Permendes PDTT no 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa," ungkap Deden yang juga merupakan Kepala Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Siltap 2024 Bagi Desa Belum Cair Ternyata Banyak Kendalanya
Selain menyambut gembira RUU yang telah disahkan DPR, mewakili Kepada Desa di Kabupaten Sukabumi, Apdesi menyayangkan lambatnya pencairan Anggaran Dana Desa.
Menurut Deden, terkait realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 ini, sesuai Perbup (Peraturan Bupati) dan radiogram yang diterima pada minggu lalu bahwa tahap pencairan ADD rencananya akan terealisasi pada Senin (1/4/2024) besok.
"Padahal harapan kami sebenarnya pencairan ADD itu dapat terlaksana di minggu mingu kemarin, karena pos anggaran dana desa itu kepentingannya bagi seluruh unsur lembaga desa, keagamaan, RT/RW, Kader, LPMD dan lainnya," tukasnya.
Baca Juga: Ratusan Kades Geruduk Gedung DPR Ternyata Ini Tuntutan Mereka
"Hal ini menjadi evaluasi kedepannya. Kami inginkan jangan sampai ketika pengajuan pencairan itu waktunya mepet di akhir menjelang hari libur hari raya Idul Fitri. Mewakili rekan kepala desa saya meminta DPMD untuk segera memfasilitasi pemerintah desa dalam pelaksanaan pencairan, lalu bagi desa yang belum mengajukan agar segera mengajukan dengan melengkapi berkas persyaratan." sambung Dia.
Artikel Terkait
Ditengah Inflasi dan Krisis Ekonomi Global Bupati Sukabumi Lantik 70 Kades
Ratusan Kades Geruduk Gedung DPR Ternyata Ini Tuntutan Mereka
Demo Kades di DPR Tuntut Revisi UU Desa Jabatan 9 Tahun dan Anggaran Desa Jadi 5 Miliar
Siltap 2024 Bagi Desa Belum Cair Ternyata Banyak Kendalanya
Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser