Kondisi Terkini Pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 Gate Sukabumi Barat Cibolang

Photo Author
- Rabu, 24 April 2024 | 21:05 WIB
Kondisi Terkini Pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 Gate Sukabumi Barat Cibolang  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Kondisi Terkini Pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 Gate Sukabumi Barat Cibolang (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMediia.ID - Progres pembebasan lahan Tol Bocimi seksi 3, Parungkuda - Sukabumi Barat belum sepenuhnya selesai.

Masyarakat pemilik lahan tergusur tol, pertanyakan realisasi pembayaran.

Hal ini dibenarkan Adrian selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Malam Ini Tol Bocimi Gate Parungkuda Ditutup, Ternyata Ini Alasannya

"Kami sempat kedatangan warga masyarakat yang mempertanyakan terkait progres pembebasan lahan untuk jalan (Tol Bocimi) seksi 3," ungkap Adrian saat diwawancarai di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/04/2024).

Namun demikian kata Adrian, DPTR Kabupaten Sukabumi secara tupoksi hanyalah sebagai anggota tim yang dilibatkan oleh BPN.

"Sementara untuk pelaksana pengadaan tanahnya itu langsung oleh ATR-BPN," ungkap Adrian.

Baca Juga: Penampakan Jalan Tol Bocimi yang Amblas 1 Mobil Masih di Dasar Jurang

Lanjut Adrian, DPTR selanjutnya berkoordinasi dengan seksi pengadaan tanah ATR-BPN untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembebasan lahan di Seksi 3 Tol Bocimi.

"Berdasarkan informasi dari mereka bahwa pelaksanaan proses ganti rugi belum bisa dilaksanakan karena terkait dengan penetapan lokasi (Penlok) yang belum selesai, masih berproses di kanwil BPN Jawa Barat," jelas Adrian.

Keterangan dari BPN, sambung Adrian, Penlok sebelumnya telah habis masa berlakunya dan saat ini tengah menunggu proses perpanjangan terbitnya Penlok 2024 dari Kanwil Jabar.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta Cikampek 12 Korban Tewas

"InsyAllah tidak ada masalah. Ini hanya proses saja, karena ini hanya terkait dengan perpanjangan Penlok saja. Informasi dari BPN (jika) Penlok sudah ada maka proses pembayaran ganti rugi bisa ditindaklanjuti lagi, " Ujarnya, Rabu (24/4/2024).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X