"Akibatnya korban mengalami luka serius, bacokan di tangan, pundak, punggung, dan kepala hingga dilarikan ke rumah sakit," sambung Dia.
Dalam kasus ini Polisi telah mengamankan 4 pelaku anak berhadapan hukum yakni 2 bocah pelajar SMP berusia 15 tahun, 14 tahun, dan 16 tahun.
Baca Juga: Duel Berdarah Pelajar di Palabuhanratu Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata tajam jenis Cocor Bebek (corbek) dan Pedang," ungkap Rizka Fadhila.
Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dan Pasal 358 ke-1e KUHPidana mengancam para pelaku dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Tawuran Bocil SMP Berujung Curi Motor di Sukabumi
"Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Cemburu Pacar Digoda Adik Kelas Duel Anak SMK di Sukabumi Berujung Kepala Bocor
Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi
Tawuran Bocil SMP Berujung Curi Motor di Sukabumi
9 Pembuat Onar di Sukabumi Mabuk dan Akan Tawuran di Malam Takbiran Diamankan Polisi
Duel Berdarah Pelajar di Palabuhanratu Polisi Tetapkan 2 Tersangka