Efek Kecelakaan Study Tour Ciater, Bus Pariwisata Antri Uji Kendaraan di Dishub

Photo Author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 14:10 WIB
Bus Pariwisata banyak lakukan Uji kelayakan kendaraan pasca Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Bus Pariwisata banyak lakukan Uji kelayakan kendaraan pasca Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Pasca kecelakaan maut Bus Pariwisata di jalan turunan Ciater, Subang yang membawa rombongan study tour pelajar asal Depok, Pemprov Jabar melalui Pj Gubernur Jawa barat Bey Machmudin keluarkan surat edaran.

Salah satu poin didalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan study tour harus lebih memperhatikan azas keamanan alat transportasi.

Alat transportasi yang akan dipergunakan harus memenuhi rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota khususnya terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan yang akan digunakan panitia study tour sekolah.

Baca Juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Turunan Ciater Subang Total 64 Korban

Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, terjadi lonjakan pengujian Bus oleh Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, kepada TatarMedia.ID belum lama ini.

"Kegiatan pengujian yang sudah berjalan dua hari pasca edaran, berdasarkan laporan kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Baros, melaporkan bahwa terjadi peningkatan volume pengujian kendaraan armada bus pariwisata," ungkap Imran.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciater Subang 11 Korban Meninggal Dunia

Lanjut Imran, berdasarkan laporan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, periode Januari 2024, tercatat 34 unit Bus Pariwisata (Otobus dan Microbus) telah melakukan uji berkala.

Sementara itu sambung Imran, di bulan Februari sebanyak 28 Bus melakukan uji berkala, Maret 11 Bus, dan April juga 11 unit Bus.

"Hingga pertengahan Mei untuk Bus pariwisata 7 unit Bus telah melakukan uji berkala," jelasnya.

Baca Juga: Bus Pariwisata Kramat Djati Jatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Cianjur

Secara regulasi, berdasarkan Permenhub no 19 tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor menyatakan bahwa Perusahaan Otobus (PO) wajib melakukan uji berkala (KIR) dua kali  dalam satu tahun (enam bulan sekali).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X