"Bagi perusahaan otobus pariwisata, untuk memastikan kendaraan laik jalan, dihimbau untuk memenuhi persyaratan teknis tim pengujian kendaraan bermotor Dishub sehingga keselamatan crew dan penumpang sepenuhnya terjamin," tegas Imran.
Terkait proses uji berkala kendaraan bermotor, Kadishub Kota Sukabumi memastikan bahwa dalam proses kepengurusan tidak dikenakan biaya retribusi apapun.
Baca Juga: Kecelakan Maut di Tol Pemalang Bus New Santika Terbalik 2 Penumpang Meninggal Dunia
"Selama pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kota Sukabumi gratis, jadi tidak ada pungutan retribusi, gratis." tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Kecelakaan di Tol Mojokerto-Surabaya Bus Harapan Jaya Tabrak Mitsubishi Kuda
Kecelakan Maut di Tol Pemalang Bus New Santika Terbalik 2 Penumpang Meninggal Dunia
Bus Pariwisata Kramat Djati Jatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Cianjur
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang - Semarang 7 Korban Meninggal Dunia
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciater Subang 11 Korban Meninggal Dunia